“Kalau bandara yang dikelola komersial oleh PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II ada yang lebih buruk dibanding UPBU mungkin mestinya direksinya tahu diri. Gitu saja, gampang kan,” kata Jonan saat menghadiri acara penandatangan maklumat pelayanan oleh 26 Badan Usaha Bandar Udara itu di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (29/10).
Jonan menyadari tidak semua bandara di Indonesia menghasilkan keuntungan. Kendati demikian, standar pelayanan bandara yang telah diatur oleh pemerintah harus tetap dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga Syarat Minimal
Selanjutnya, Jonan mengimbau laba bersih setelah pajak ditambah penyusutan dan amortisasi seharusnya tidak lebih dari 15 persen dari pendapatan Badan Usaha Banda Udara per tahunnya. Apabila mengikuti formula itu seharusnya peningkatan pelayanan bandara bisa terus dilakukan.
“Kalau (laba) lebih (dari 15 persen pendapatan) itu berarti ada yang dicuri. Apakah itu pelayanan tidak ditingkatkan, atau macam-macam,” ujarnya. (gen)