Saat ini, FR yang merupakan Direktur Utama PT DBL dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pasir Tanjung Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Dengan penyanderaan ini jumlah penanggung pajak yang disandera terkait tunggakan pajak PT DBL menjadi tiga orang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria seperti dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyanderaan ini merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu atau gijzeling.
Ada pun jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.
"Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak," tambah Mekar.
Berangkat dari upaya ini, Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan. (dim/ags)