Sebagian besar PMN atau 83,5 persen akan dikucurkan kepada 26 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan nominal mencapai Rp 40,42 triliun. Sementara sisanya dibagi untuk setoran ke lima lembaga keuangan internasional (Rp 3,9 triliun) dan tiga badan usaha dalam bentuk non tunai (Rp 5triliun).
Dalam rapat yang berlangsung marathon sejak Kamis (29/10) hingga Jumat (30/10) dini hari, sebagian besar fraksi di Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak mempermasalahkan adanya PMN tersebut. Kecuali, Fraksi Partai Gerindra yang sejak awal tegas menolak suntikan modal negara ke perusahaan pelat merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi meloloskan RAPBN 2016 di Paripurna DPR, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan pemerintah menerima usulan Banggar itu. Meskipun konsekuensinya bisa saja Komisi XI menolak pencairan PMN meskipun anggarannya sudah dialokasikan di neraca pemerintah tahun depan.
Dalam RAPBN 2016, setoran dividen BUMN pada tahun depan dianggarkan sebesar Rp 34,16 triliun atau lebih kecil Rp 6,24 triliun dibandingkan PMN yang dikucurkan.
"PMN memang untuk infrastruktur, masalah pangan dan kekuatan industri dalam negeri. Tapi kami sepakat dengan pendapat sebagian besar fraksi dan kesepkatan pemerintah dengan Banggar pencairan PMN harus dapat persetujuan komisi teknis terkait," katanya.
Dengan kata lain, lanjutnya, jika nantinya ada BUMN yang ingin mencairkan PMN, maka tiap-tiap BUMN tersebut harus menghadap Komisi XI. Hal ini sangat berbeda dengan prosedur tahun-tahun sebelumnya yang hanya mendapat persetujuan dari Badan Anggaran DPR setelah dibicarakan di Komisi VI.
"Ini posisi pemerintah yang pada intinya sangat memahami pandangan sebagian besar fraksi," ujarnya. (ags/dim)