"Kalau mereka mengajukan PMN setiap kali pemerintah merancang APBN, maka BUMN itu sebenarnya beban dan bukan aset negara. Mereka menjadi tanggungan rakyat," ujarnya di Jakarta, Sabtu (31/10).
Hendrawan menuturkan, permohanan alokasi PNM merupakan sinyal kuat tentang pengelolaan BUMN yang tidak kredibel. Di sisi lain, menurutnya pendapat fraksi-fraksi di DPR pada pembahasan RAPBN 2016 menunjukkan keraguan legislatif terhadap kinerja Kementerian BUMN yang dipimpin Rini Soemarno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa untuk mendapatkan uang sekian triliun, bahan presentasinya hanya lima sampai sepuluh lembar. BUMN tidak boleh dikelola dengan cara seperti ini," tuturnya.
Alokasi PMN, menurutnya, akan terus memperpanjang kemungkinan BUMN untuk menjalankan program-program tersebut. Selain itu, dalam konteks persaingan ekonomi di regional Asia Tenggara, pemerintah masih menjadikan BUMN sebagai ujung tombak dan menihilkan ketergantungan terhadap perusahaan swasta yang mengutamakan keuntungan semata.
Namun Johnny memaparkan, BUMN tidak boleh memanfaatkan PNM untuk mengganti kerugian mereka. "Kalau faktanya begitu, perusahaan itu lebih baik dilikuidasi," katanya.
Sebanyak 83,5 persen alokasi dana itu akan dikucurkan kepada 26 BUMN dengan nominal mencapai Rp40,42 triliun. Sisanya akan menjadi setoran untuk lima lembaga keuangan internasional, yakni sebesar Rp3,9 triliun dan tiga badan usaha dalam bentuk non-tunai sebesar Rp5 triliun.
Rapat antara pemerintah dan Banggar DPR yang berlangsung sejak Kamis hingga Jumat menyepakati pencairan PMN 2016 harus seizin Komisi XI DPR yang membidangi soal keuangan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah menerima usulan Banggar itu, meski konsekuensinya Komisi XI bisa saja menolak pencairan PMN.
"Kami setuju semua pencairan harus disetujui Komisi XI, terutama kalau ada business plan BUMN yang kurang sesuai atau masalah governance yang kurang diperhatikan, tentunya bisa saja mereka menolak meskipun sudah dianggarkan," ucap Bambang kemarin. (ded/ded)