Revisi aturan dilakukan melalui terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/M-Dag/Per/9/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 14/M-Dag/Per/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan dan Permendag Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 Tahun 2015 tentang Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang, sebagai bagian dari paket deregulasi kebijakan.
“Menurut hemat saya peraturan (baru) ini lebih mudah diaplikasikan dibandingkan peraturan yang lama,” kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo di kantornya, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitupun jangka waktu penerbitan NPB dipangkas dari maksimal lima hari sejak permohonan diterima dan lengkap menjadi tiga hari. Kemendag juga memangkas waktu penerbitan surat penolakan NPB juga dipangkas dari tiga hari sejak permohonan diterima menjadi dua hari.
“Sekarang kewajiban SKPLBI/SPKPLBI sudah tidak ada,” ujar Widodo.
Widodo berharap pelaku usaha bisa mengikuti ketentuan dengan lebih baik setelah adanya revisi aturan ini. “Kami juga meminta kepada pelaku usaha dengan adanya kemudahan-kemudahan sepeti ini pelaku usaha juga bisa untuk mengimbangi, mengikuti, ketentuan secara baik sehingga tidak sampai ada penindakan dan lain sebagainya,” ujar Widodo. (gen)