Disebutkan oleh Kepala BKPM, Franky Sibarani, kedua provinsi tersebut adalah Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan dengan total pilot project sebanyak lima kawasan industri yang terdiri dari empat kawasan industri di Jawa Tengah dan satu kawasan industri di Sulawesi Selatan.
"Jadi dengan adanya izin investasi yang pelaksanaannya dibarengi dengan izin konstruksi tersebut, perusahaan bisa langsung melakukan proses konstruksinya di kawasan industri tertentu. Sementara ini, baru kedua provinsi tersebut yang siap," jelas Franky dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun fasilitas ini tentunya hanya berlaku bagi perusahaan yang memiliki izin investasi 3 Jam dan perusahaan yang telah memiliki izin prinsip yang masih berlaku," tambah Franky.
Sebagai informasi, data Kementerian Perindustrian, BKPM, dan Himpunan Kawasan Industri menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 50.254 hektare kawasan industri eksisting di 85 lokasi. Lahan industri di pulau Jawa mengambil porsi terbesar dengan besaran 34.166 hektare, atau 43,1 persen dari luas lahan kawasan industri di seluruh Indonesia.
Data BKPM sendiri menunjukkan bahwa investasi pembangunan kawasan industri yang masuk dalam sektor prioritas pariwisata dan kawasan untuk periode Januari-September 2015 tercatat sebesar Rp 181,2 triliun, atau mengalami kenaikan 127,3 persen dari tahun sebelumnya Rp 79,8 triliun. (gir/gir)