Kebijakan sunset policy jilid II ini, dinilai Sigit cukup sukses menambah setoran pajak meski secara nominal belum signifikan sampai saat ini. Menurutnya, hal itu wajar mengingat kebijakan ini baru mulai efektif diberlakukan pada pertengahan tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap, dalam dua bulan terakhir di 2015 penerimaan pajak hasil dari reinventing policy bisa bertambah sebesar Rp 120 triliun atau menyumbang 40 persen dari potensi penerimaan Rp 300 triliun yang bisa dikumpulkan fiskus selama November-Desember 2015. Selisih kurangnya sebesar Rp 180 triliun, kata Sigit, diharapkan masuk penerimaan pajak rutin bulanan.
Selanjutnya, jelas Sigit, tahun depan DJP akan terus “mengawinkan” data wajib pajak (WP) baru yang terkumpul dengan data yang saat ini dimilikinya guna melihat selisih utang pajak WP. Namun, berbeda dengan tahun ini, tahun depan DJP tidak akan menghapus sanksi administrasi atas pembetulan kesalahan dan keterlambatan penyampaian SPT yang bersangkutan hingga lima tahun ke belakang.
“Tahun depan kita nggak ada pengurangan sanksi, namanya law enforcement tahun depan. Kita kawinkan (datanya), ketemu (selisih) langsung kena sanksi,” ujarnya.
DJP mencatat hingga 4 November 2015 jumlah penerimaan pajak yang masuk ke kas negara baru sebesar Rp 774,4 triliun atau 59,84 persen dari target tahun ini Rp1.294 triliun. Dalam dua bulan ke depan, Sigit masih optimistis bisa menambah pundi-pundi kas negara sebesar Rp 300 triliun sehingga potensi deviasi (shortfall) diharapkan tidak lebih dari RP 160 triliun.
(ags)