“Potensi kerugian negara kalau kejadian (impor tekstil ilegal) ini lolos Rp 3,3 miliar, utamanya dari bea masuk,” tutur Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/11).
Bambang mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok dan Purwakarta modus ilegal yang digunakan perusahaan pengimpor bandel adalah dengan melakukan bongkar muat barang impor di luar tempat yang ditentukan atau diizinkan. Modus lainnya yaitu menyampaikan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penegahan tersebut, Mnekeu menegaskan, oknum TNI Angkatan Laut (AL) diduga melanggar Undang-undang Nomor 10/1995 jo. UU 17/2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf d dan Pasal 102 huruf g dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, tindakan itu juga diduga melanggar Pasal 103 huruf a UU yang sama dengan ancaman kurungan paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Kerugiannya (dari impor tekstil) bisa mencapai puluhan triliun,” tutur Benny.
Dia menyebutkan, tekstil bahan polyester merupakan bahan tekstil yang paling banyak diselundupkan. Sekitar 40 persen dari impor polyester di dalam negeri diduga ilegal. Meskipun produsen dalam negeri mampu memproduksinya, harga jualnya lebih tinggi dibandingkan produk ilegal akibat adanya pajak.
“Dia (importir ilegal) kan tidak bayar PPN, tidak bayar PPh,” ujarnya.