Jakarta, CNN Indonesia -- KZI Singapore (KZIS), afiliasi perusahaan smelting asal Korea Selatan, kembali mengajukan gugatan terhadap PT Asuransi Recapital karena tidak memenuhi kewajiban membayar jaminan obligasi sebesar US$ 4,6 juta.
Gugatan wanprestasi tersebut untuk kedua kalinya diajukan KZIS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah surat pelaporan pertama dilayangkan pada 11 Desember 2013. Dalam laporan keduanya tertanggal 13 November 2015, KZIS menyesalkan klaim Asuransi Recapital bahwa Surety Bonds yang dikeluarkannya adalah tidak sah.
Andi Yusuf Kadir, pengacara KZI Singapore berharap laporan kliennya kali ini ditanggapi cepat oleh OJK selaku lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, Asuransi Recapital telah menunjukkan itikad buruk untuk tidak menghormati perjanjian dalam mengeluarkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dan Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) senilai US$4,6 juta.
“Performance Bond dan Advance Payment Bond adalah jaminan yang dibuat dan diterbitkan sendiri oleh Asuransi Recapital. Dan pada Surat Pernyataan tertanggal 23 Mei 2013, Asuransi Recapital telah mengakui keabsahan dan keberlakuan produk Surety Bonds yang dikeluarkan,” kata Andi seperti dikutip dari siaran pers KZIS, Senin (16/11).
Andi menjelaskan, seluruh syarat yang diajukan oleh Asuransi Recapital untuk mencairkan Surety Bonds ini telah dipenuhi semuanya oleh KZI Singapore, salah satunya adalah pembuktian wanprestasi PT Putra Samudera. Namun, setelah semua syarat dipenuhi, Asuransi Recapital menolak memenuhi kewajiban hukumnya dengan berdalih bahwa Performance Bond dan Advance Payment Bond yang mereka keluarkan sendiri tidak sah.
Secara prinsip hukum, lanjutnya, setiap perusahaan asuransi harus bertanggung jawab atas produk Surety Bonds yang dikeluarkannya, sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (2) PMK No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.
“Perusahaan Asuransi Umum dilarang menunda dan/atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran jaminan dengan alasan apapun,” katanya.
Dalam rilis tersebut, Direktur KZI Singapore, Choi Sung Wook meminta OJK untuk melindungi investasi yang hendak dilakukan oleh investor asing lainnya guna menghindari kemungkinan terjadinya kasus yang sama.
“Sebagai investor asing, saya menyayangkan tindakan Asuransi Recapital yang seharusnya melindungi hak saya sebagai investor ternyata malah merugikan. Saya harap dengan adanya pelaporan kedua kalinya ini, OJK dapat lebih proaktif melindungi investor dari praktek-praktek nakal penyedia jasa asuransi” ujar Choi saat ditemui.
Proses persidangan antara KZI Singapore dan Asuransi Recapital sampai saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah melewati mediasi perdamaian yang gagal, KZI Singapore terus meminta perlindungan hukum dan meminta haknya menerima manfaat atas Performance Bond dan Advance Payment Bond yang dikeluarkan Asuransi Recapital.
Kasus ini bermula dari perjanjian antara PT Putra Samudra dan KZIS pada 23 Februari 2011, di mana KZIS akan membeli konsentrat dari konsentrator-konsentrator yang dibangun oleh PT Putra Samudra, dengan mengeluarkan obligasi sebesar US$ 4,6 juta sebagai jaminan.
PT Asuransi Recapital dalam perjanjian ini bertindak sebagai penjamin dari kewajiban PT Putra Samudra, yang harus membayar ganti rugi ke KZIS jika PT Putra Samudera gagal membangun konsentrator.
PAda prosesnya, PT Putra Samudra melakukan wanprestasi dengan tidak dapat memenuhi kewajibannya membangun konsentrator. KZIS lalu mengajukan klaim atas surety bonds sejak 2013, namun Asuransi Recapital selalu menolak memproses klaim KZIS walaupun PT Putra Samudra telah dinyatakan pailit oleh pengadilan pada 16 Februari 2015 lalu.
(ags/gen)