Pada pasal 14 Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disebutkan, setiap perusahaan sawit yang melakukan kerjasama dengan koperasi pekebun wajib melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun lokal paling rendah 5 persen pada tahun ke-5 dan secara bertahap menjadi paling rendah 30 persen pada tahun ke-15.
Kepala Penyuluhan dan Pengembangan SDM (PPSDM) Kementerian Pertanian, Pending Dadih Mulyana menjelaskan peraturan tersebut sebenarnya sudah masuk dalam daftar kebijakan deregulasi tahap pertama. Awalnya, Kementan hanya berencana untuk memperluas cakupan jenis koperasi selain koperasi pekebun untuk bisa membeli kepemilikan perusahaan dengan skema divestasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sudah kita lakukan, tinggal Permentan 98 ini saja yang belum. Selain itu kami juga tetap fokus di pembentukan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) sapi impor dan impor sapi indukan," katanya.
Sejak pemberlakuan deregulasi September lalu, Kementan memiliki tugas untuk melakukan deregulasi terhadap lima Permentan dengan rincian dua Permentan dilakukan debirokratisasi, dua Permentan dilakukan deregulasi, dan satu Permentan yang khusus mengatur pertisida akan dilakukan penegakan hukum. (ags/gen)