Luhut, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengatakan, nasionalisasi Freeport sebaiknya dilakukan seperti ketika negara menunjuk PT Pertamina (Persero) mengambil alih wilayah kerja minyak dan gas di Blok Mahakam.
Tidak ada urusan dengan AS. This is business to business.Luhut Binsar Pandjaitan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami malah mengusulkan dari waktu ke waktu, kita buatlah Freeport seperti Blok Mahakam, di mana Mahakam begitu expired kontraknya pada 2017, maka itu kembali pada negara," tuturnya.
"Itu adalah hak dari pada pemerintah," tegas Luhut.
Sama halnya dengan Freeport, lanjut Luhut, di mana pemerintah punya hak untuk mengambil alih ketika kontra karyanya habis pada 2021. Dia mengatakan, pemerintah dimungkinkan menunjuk PT Antam (Persero) Tbk menjadi pemegang utama tambang mineral Grasberg untuk kemudian dimitrakan pengelolaannya bersama Freeport.
"Bisa saja nanti pemerintah menunjuk Antam menjadi pemegang utama, kemudian bisa saja first right of refusal diberikan kepada Freeport untuk menjadi partnernya," ujar Luhut.
Menurut Luhut, kelanjutan kontrak karya Freeport merupakan urusan bisnis dan tidak terkait dengan hubungan bilateral Indonesia dan Amerika Serikat. Karenanya, sikap apapun yang diambil pemerintah adalah hak Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
"Tidak ada urusan dengan AS. This is b to b (business to business). Kalau dia tidak deliver, masak diteruskan. AS kan juga mesti jaga harga diri," ucap Luhut.
"Masalah muncul jika kita (Indonesia) menghambat dia. Tapi tidak jika dia yang tidak melakukan komitmen," tutur Luhut.
Sesuai komitmen, purnawirawan jenderal TNI itu mengatakan, Freeport harus mematuhi sejumlah persyaratan yang diajukan Presiden Joko Widodo jika ingin melanjutkan bisnis tambangnya di Indonesia pasca-kontrak habis pada 2021.
Persyaratan yang dimaksud Luhut adalah membayar royalti, membangun pabrik pemurnian (smelter), memanfaatkan sumber daya lokal (local content), melepas sebagian sahamnya (divestasi) ke pemerintah atau badan usaha nasional, serta melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar. (ags)