Menyusul seruan aksi mogok kerja nasional pada 24-27 November 2015, Gappmi mencemaskan timbulnya kerugian bisnis hingga Rp 12 triliun dalam empat hari ke depan.
"Rp 1.200 triliun dibagi saja dengan 365 hari, itu nilai kerugian kami. Dan kalau itu terjadi, perusahaan akan beraksi sesuai dengan pernyataan Apindo," ujar Ketua Umum Gappmi, Adhi S Lukman kepada CNN Indonesia, Senin (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kali ini kami tidak ada toleransi untuk mogok kerja," katanya menegaskan. Kalau sampai perusahaan dirugikan, kami akan menuntut balik buruh," tuturnya.
Mengacu pada pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003, Hariyadi mengatakan mogok kerja bisa dilakukan jika hak dasar pekerja atau buruh dan serikat dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Ia menilai, selama ini belum ada perundingan antara buruh dan pemilik perusahaan terkait aksi yang akan dilakukan ini.
"Bahkan kami dengar tujuannya adalah untuk melumpuhkan kegiatan operasional kami. Apabila rencana itu tetap dilaksanakan dan kami dirugikan, maka kami tetap akan melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata karena ini sudah menggangu aktifitas kegiatan perusahaan," tuturnya di Jakarta, Jumat (20/11). (ags)