Mendag Thomas Batasi Impor 358 Produk Kehutanan

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 11:07 WIB
Menteri Perdagangan melarang produk kehutanan impor diperdagangakan atau dipindahtangankan lagi ke luar negeri sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong memberikan kata sambutan saat peresmian Forum Sistem Pembayaran Indonesia (FSPI), Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong membatasi importasi 358 item produk kehutanan mempersyaratkan legalitas produk dan persetujuan impor yang ketat. Ketentuan ini berlaku efektif per 1 Januari 2016.

Dalam salinan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang ketentuan impor Produk Kehutanan, yang rilis pada 4 November 2015 di sebutkan, 358 item produk kehutanan hanya boleh diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan.

Thomas Lembong melarang produk kehutanan impor diperdagangakan atau dipindahtangankan lagi ke luar negeri sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri. Intinya, produk kehutanan hanya boleh diimpor untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam praktiknya, Mendag mempersyaratkan setiap importir yang telah mengantongi izin untuk melaporkan pelaksanaan importasinya secara elektronik ke Kementerian Perdagangan. Apabila itu tidak dijalankan, Thomas mengancam akan membekukan atau memberikan sanksi penangguhan izin selama enam bulan.

Selain itu, Kemendag bisa mencabut izin impor bagi perusahaan yang melanggar ketentuan atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan atas tindak pidana yang dilakukannya.  

Untuk lebih lanjut bisa diklik tautan berikut mengenai daftar 358 item produk kehutanan yang dibatasi importasinya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER