Dalam salinan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang ketentuan impor Produk Kehutanan, yang rilis pada 4 November 2015 di sebutkan, 358 item produk kehutanan hanya boleh diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan.
Thomas Lembong melarang produk kehutanan impor diperdagangakan atau dipindahtangankan lagi ke luar negeri sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri. Intinya, produk kehutanan hanya boleh diimpor untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kemendag bisa mencabut izin impor bagi perusahaan yang melanggar ketentuan atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Untuk lebih lanjut bisa diklik tautan berikut mengenai daftar 358 item produk kehutanan yang dibatasi importasinya. (ags)