Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan selama ini masyarakat cenderung memilih taksi yang telah dikenal memiliki kualitas layanan yang baik demi kenyamanan dan keamanan. Sementara itu, sistem FIFO mengharuskan masyarakat untuk naik taksi apa pun yang datang terlebih dahulu ke area pengangkutan penumpang di bandara.
"Karena itu, FIFO tidak bisa dilakukan karena masyarakat atau penumpang di bandara punya hak memilih di mana mereka tidak bisa dipaksa naik taksi tertentu. Hak memilih itu sejalan karena taksi di Jakarta banyak yang kualitasnya jelek, karena itu mereka memilih yang bagus," jelas Agus Pambagyo, Senin (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah itu dapat berkurang atau bertambah, bergantung pembahasan dari Angkasa Pura II selaku pengelola bandara dan Kementerian Perhubungan.
"Ditjen Perhubungan Darat harus bisa memberikan sanksi kepada taksi yang melanggar, menipu, atau berbuat kriminal, supaya ada perbaikan citra melalui peningkatan pelayanan," tambah Agus.
Angkasa Pura II sendiri dinilainya telah secara masif melakukan pembenahan di sektor angkutan transportasi publik di Soekarno-Hatta demi peningkatan pelayanan.
Pembenahan untuk layanan taksi dapat dilihat di Terminal 1 dan 3, di mana penumpang pesawat yang baru mendarat kini dapat lebih mudah menjangkau taksi-taksi karena jalur sebelah curbside hanya diperuntukkan untuk angkutan publik saja.
Di samping itu, taksi kini juga mendapat lebih banyak ruang parkir untuk menunggu penumpang di terminal sehingga penumpang juga lebih cepat mendapatkan taksi pilihannya. Guna mempercepat pengiriman taksi ke terminal, Soekarno-Hatta kini juga memiliki pool taksi baru yang terletak di Jalan Perimeter Selatan serta di dekat Terminal 1 dan 2.
Sebelumnya, komunitas taksi bandara menyarankan kepada Angkasa Pura II untuk menggunakan sistem FIFO sehingga pergerakan taksi di bandara lebih efektif, cepat, dan tertib.
Sistem tersebut mendapat dukungan dari Pengamat Transportasi Martin Budi Ilham yang mengatakan sistem FIFO dibutuhkan untuk bandara sekelas Soekarno-Hatta. Pasalnya kepadatan di bandara tersebut semakin ramai dan butuh pengaturan yang lebih baik dalam melayani penumpang atau pengunjung.
Martin menyebut sistem ini sudah diterapkan di berberapa negara tetangga, yakni Singapura yang sudah menerapkan sistem FIFO. Sistem ini menurut pengamatan dan evaluasi pelaku moda angkutan darat taksi bandara dapat memberikan nilai-nilai positif dan keuntungan semua pemangku kepentinggan (stakeholder).
Bagi konsumen (penumpang) di bandara, otoritas bandara, operator taksi bandara dan mitra pengemudi taksi bandara. Dengan penerapan sistem ini, lanjut Martin, maka lalu lintas pergerakan unit taksi bandara akan lebih tertib dan lancar. (gen)