Pasalnya maskapai tersebut telah menjalin kerjasama dengan perusahaan aplikasi Uber untuk menyediakan layanan UberChopper di salah satu bandara kelolaan AP II, Halim Perdanakusuma sejak pertengahan November 2015.
“Layanan helikopter itu yang penting tatanan governance-nya terpenuhi. Perusahaan yang menyediakan layanan transportasi untuk pihak lain, harus bisa menjamin keselamatan penumpang yang dilayani,” ujar Budi saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Helikopter berbeda konteksnya, tingkat keamanannya lebih tinggi. Sementara kalau taksi, siapa yang bisa menjamin keselamatan penumpang?” kata mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tersebut.
Selain itu, setelah perjalanan selesai pengguna juga bisa mendapatkan layanan gratis UberBlack untuk kembali diantarkan ke Grand Indonesia.
Untuk bisa menikmati perjalanan melintasi langit Jakarta ini, pengguna bisa melakukan permintaan melalui aplikasi Uber pada ponsel iPhone atau Android, dengan mengakses pilihan UberChopper.
Bagi pengguna Uber yang ingin menikmati layanan ini diharuskan merupakan warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, serta membawa Kartu Tanda Penduduk. Untuk satu kali penerbangan, Uber mematok tarif UberChopper mencapai US$ 2.000. (gen)