Direktur Pengamanan Perdagangan Oke Nurwan mengatakan gugatan ini sebagai bukti dan komitmen atas keseriusan pemerintah untuk melindungi kepentingan dunia usaha nasional. Adapun gugatan atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia tersebut telah memasuki pertemuan pertama (first substantive meeting), di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 25-26 November 2015.
“Indonesia sangat berkepentingan tehadap sengketa ini karena kebijakan pengenaan tindakan anti-dumping tersebut telah menghambat akses pasar produk fatty alcohol asal Indonesia ke negara-negara UE,” ujar Oke dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, selain Oke, delegasi Indonesia juga terdiri dari Plt. Direktur Kerja Sama Multilateral Djatmiko Bris Witjaksono, Kepala Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional Ahmad Firdaus Sukmono, serta bekerja sama dengan Advisory Centre on WTO LAW (ACWL).
“Investigating Authority harus memiliki analisis yang kuat sebelum mengenakan tindakan pengamanan perdagangan kepada suatu negara. Dalam kasus ini, UE telah mengambil tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia dengan alasan yang terlalu dipaksakan,” jelas Oke.
“Kami optimistis dan menyerahkan proses sengketa ini di WTO agar dapat memberikan kendali dalam pengenaan tindakan anti-dumping,” tutup Oke. (gir)