Sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih menekankan perlunya tanggung jawab presiden sebagai pemimpin negara dalam mengatasi krisis keuangan yang sewaktu-waktu bisa kembali menggunakan dana talangan negara.
Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad menjelaskan perhatian dalam RUU JPSK tersebut adalah masalah tanggungjawab ketika krisis. Menurutnya, penanganan krisis harus melibatkan Presiden sebagai penanggungjawab, terutama ketika harus memutuskan pemberian dana talangan (bailout) bagi bank yang berdampak sistemik (Systemally Important Bank) menggunakan APBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal pengambilan keputusan, menurutnya, DPR juga menyoroti mekanisme kerja para anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) saat penanganan krisis.
Ia menuturkan jika keputusan melibatkan uang publik memang perlu dipikirkan siapa yang harus mengambil keputusan.
"Kalau penambahan modal oleh bank atau LPS sendiri tidak masalah. Tapi kalau begitu pakai uang negara, kami tentukan profisi bank yang mengambil kebijakan itu," ujar Bambang.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto mengatakan BI mendorong minimalisasi penggunaan uang negara dalam pemberian dana talangan (bailout) kepada bank. BI pun mengusulkan penggunaan dana dari pungutan profisi perbankan.
"Bank-bank harus menyiapkan dirinya sendiri dengan menambah modal, capital buffer itu ditambahkan dulu sehingga ketika krisis kita bisa pakai buffer itu," katanya. (ags)