Kendati ia mengetahui tukin pegawai pajak tahun ini terancam dipotong akibat diprediksi gagal mencapai target penerimaan pajak. Pemotongan tukin tersebut sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kalau soal gaji saya berusaha jangan kan diturunkan. Saya berusaha gajinya tetap atau kalu bisa naik," ujar Ken dalam konferensi pers di kantor pusat Direkotrat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu ia juga memiliki niat untuk mengusulkan perubahan batas dan ketentuan pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai pajak yang selama ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Usulan tersebut akan ia ajukan kepada Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro untuk selanjutnya diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi tunjangan kinerja pegawai pajak yang diatur dalam Perpres Nomor 37 memiliki ketentuan yaitu:
a. tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak;
b. tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak
c. tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak
d. tunjangan kinerja dibayarkan 70 tujuh puluh persen pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila realisasi penerimaan pajak sebesar 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak
e. tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.