Menurut Kardaya, DPR siap mengkaji opsi yang diajukan Pemerintah nantinya terkait pembelian saham milik PT Freeport Indonesia. Namun, opsi tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
"Dimasukan opsi itu, lalu dikaji. Terpenting dimasukkan dulu apa manfaatnya bagi negara, beberapa opsi misalnya. Yang terpenting ajukan opsi sesuai peraturan perundangan," kata Kardaya di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tanggapan Sudirman atas permintaan PT Freeport Indonesia saat itu dapat membuat Pemerintah tersandera karena adanya potensi pelanggaran undang-undang yang dilakukan.
Oktober lalu, Sudirman telah menerbitkan surat Menteri ESDM Nomor 7522/ 13/ MEM/ 2015 tertanggal 7 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan operasi PT Feeport Indonesia. Padahal, urusan izin Freeport baru dapat dibahas 2019 nanti, dua tahun sebelum masa kontraknya habis di Indonesia. (gir/gir)