Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusup menyatakan persetujuan pemberian fasilitas (facility agreement) pinjaman tersebut ditandatangani pada 2 Desember 2015 oleh Saka Energi dan sindikasi bank yang terdiri dari BNP Paribas, HSBC Co Ltd, Mizuho Bank Ltd, PT Mizuho Indonesia, PT Bank Sumitomo Indonesia, PT HSBC Securities Indonesia dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
“Nilai fasilitas pinjaman yang didapatkan Saka dari sindikasi bank berdasarkan facility agreement adalah maksimum sebesar US$ 600 juta. Facility agreement berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal efektif perjanjian,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi kinerja, sebelumnya PGN mencatat penurunan laba bersih hingga 48 persen dalam sembilan bulan pertama tahun 2015. Dalam periode tersebut, laba bersih PGN tercatat US$ 306,32 juta anjlok dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 591,80.
Kombinasi tersebut menyebabkan laba bruto perseroan turun menjadi US$ 702,89 juta pada sembilan bulan pertama 2015 dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 967,82 juta.
Sementara volume transmisi gas bumi yang disalurkan anak perusahaan PT Transportasi Gas Indonesia sebesar 743 MMSCFD, dan volume transmisi gas bumi dari PGN sebesar 24 MMSCFD.