Direktur Utama Energasindo Priyo Brodjonegoro menilai terbitnya Permen Nomor 37 Tahun 2015 sempat menimbulkan potensi terganggunya iklim investasi sektor hilir gas bumi.
Pasalnya, pemerintah awalnya memberikan prioritas utama alokasi gas bumi hanya kepada badan usaha milik negara atau daerah (BUMN/BUMD) untuk mendistribusikan gas tersebut ke pelanggan industri dan rumah tangga. Aturan yang diteken Menteri ESDM Sudirman Said pada Oktober lalu sama sekali tidak menyinggung peluang badan usaha swasta untuk ikut berbisnis gas pipa seperti yang sudah ada selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan keputusan pemerintah memasukkan badan usaha swasta ke dalam kelompok yang berhak mendapat alokasi gas untuk membuat investasi di bidang hilir migas lebih kondusif.
Untuk menghindari aksi perburuan rente terjadi, Wiratmaja memastikan para trader gas swasta baru bisa mendapat gas setelah membangun infrastruktur.
“Nanti ada tata waktunya di sana. Siapapun yang mau dapat gas harus bangun infrastruktur," katanya.
Menteri ESDM Sudirman Said mencatat ada 74 perusahaan trader gas yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 13 perusahaan yang punya infrastruktur dan 61 perusahaan selebihnya tidak.
“Kami harus mencermati ini supaya pasar lebih sehat dan harga lebih transparan,” kata Sudirman beberapa waktu lalu.
Libatkan Asosiasi
Terkait Agregator Gas, Direktur Indonesian Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah mengaku memahami usaha pemerintah dalam menata ulang bisnis gas. Ia berharap pemerintah mau melibatkan berbagai pihak terkait menjelang diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang agregator gas. Alasannya, Perpres tersebut akan sangat berhubungan dengan tata kelola gas secara umum.
“Kami mohon dilibatkan, agar tata kelola gas seperti yang kita harapkan semua bisa terealisasi dengan sempurna,” ujar Sammy.
Dalam rencana bauran energi nasional, ditargetkan penggunaan gas bumi bisa ditingkatkan dari saat ini 20 persen menjadi 35 persen dalam 10 tahun ke depan. Untuk itu, dibutuhkan panjang pipa gas baru paling tidak sampai 15 ribu kilometer. (gen)