Dalam salinan draft RUU Pengampunan Nasional yang diterima CNNIndonesia.com, dirinci sejumlah syarat bagi wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan usaha yang ingin mendapatkan amnesti. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh WP meliputi:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SP3) yang ditandatangani oleh WP.
- Membayar uang tebusan
- Melunasi seluruh tunggakan pajak
Masih dari sumber yang sama, WP wajib melampirkan sejumlah berkas informasi mengenai kewajiban perpajakan serta nilai harta kekayaannya ketika mengajukan SP3 ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun informasi dan keterangan yang harus diungkapkan WP meliputi:
- Identitas WP orang pribadi atau badan usaha
- Segala jenis harta dan nilai kekayaan
- Jumlah utang
- Nilai harta bersih
- Perhitungan uang tebusan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam naskah RUU Pengampunan Pajak itu juga dijelaskan jaminan kerahasian identitas WP. Pejabat maupun petugas DJP diwajibkan merahasiakan identitas WP pemohon tax amnesty ke publik. Apabila dilanggar, maka fiskus juga terancam kena sanksi pidana. (ags/gen)