Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI menilai kebijakan PLN menerapkan tariff adjustment sebagai ironi yang terjadi ketika masih banyak daerah mengalami krisis daya atau byarpet. Alasan PLN menjadikan inflasi sebagai dasar kenaikan tarif listrik dianggap tidak tepat karena dampaknya justru akan memicu inflasi.
"Langkah yang paling ideal adalah menerapkan tarif progresif untuk semua golongan. Termasuk pada rumah tangga miskin. Contoh Pemerintah Afsel, yang menggratiskan warga miskin dengan 30 KWH pertama," tuturnya melalui suat elektronik, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif otomatis adalah tarif yang sangat liberalistik, karena menjadikan pasar sebagai argumen utama. Secara ekstrim, model tarif seperti ini bisa dikategorikan inkonstitusional karena melanggar Pasal 33 UUD '45," tuturnya.
"Ingat, dulu PT PLN dan pemerintah pernah memaksa konsumen untuk memasang 1300 VA,padahal konsumen maunya dan mampunya 4500-900 VA," tuturnya.
Tulus mengatakan penerapan tariff adjustment juga harus diwaspadai karena bisa menjadi batu loncatan untuk melakukan privatisasi secara keseluruhan PT PLN (Persero). "PT PLN akan dijual pada pihak asing, setelah semua tarif diterapkan adjusmen," katanya.
Karenanya, YLKI mendesak pemerintah agar mereview pelanggan 1300 VA dan batalkan Permen ESDM 01/2015 yang menjadi dasar tariff adjusment.