Peluang ini masih dibuka lantaran perusahaan minyak pelat merah tersebut diwajibkan untuk menawarkan (share down) 30 persen participating interest (PI) Blok Mahakam kepada Total dan Inpex, selaku pengelola blok sampai dengan 2017.
Akan tetapi Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam menegaskan, jika Total dan Inpex tidak berniat mengakuisi PI Blok Mahakam maka pihaknya akan memberikan kewajiban share down ke perusahaan lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsu menjelaskan, harga pembelian share down yang dapat dibeli badan usaha akan didasarkan oleh valuasi aset yang ada di blok Mahakam. Ia menambahkan valuasi aset sendiri masih belum bisa melakukan lantaran fasiltias produksi Blok Mahakam masih digunakan Total.
"Nanti kalau nilai asetnya sudah diterima Pertamina baru bisa kita tentukan, berapa besar 30 persen dari situ. Bentuknya tentu saja bisa uang kas atau tukar aset," imbuh Syamsu.
Seiring dengan masih dibukanya peluang kerjasama antara Pertamina, Total dan Inpex, kata Syamsu rencana penandatanganan kontrak bagi hasil produksi atau Production Sharing Contract (PSC) Blok Mahakam akan dilakukan pada akhir tahun ini setelah sebelumnya dijadwalkan pada awal tahun depan.
Ia mengungkapkan, penandatangan PSC Mahakam sendiri dilakukan lantaran Pertamina dan Pemerintah telah menemukan kesepakatan terkait syarat-syarat (terms and conditions) yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
Kendati penandatanganan PSC akan dilakukan, Syamsu mengatakan belum bersedia membocorkan bagi hasil produksi antara Pertamina dan pemerintah. Di samping itu, ia juga tak mau membocorkan mengenai besaran signature bonus yang nantinya dibayarkan Pertamina ke Pemerintah.
"Nanti saja kalau sudah settle dan sudah signing kita kasih tahu. Pastinya akan dilakukan di akhir tahun ini," ujar Syamsu.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Pertamina diharuskan membayar signature bonus sebesar US$ 25 juta hingga US$ 55 juta oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, ia tak mengelak mengenai adanya signature bonus di dalam kesepakatan kontrak tersebut. (dim)