Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menjelaskan usulan tersebut merupakan pengaturan baru karena dalam regulasi panduan investasi sebelumnya, Perpres 39 Tahun 2014, bidang usaha tersebut belum diatur. Ia mengaku pihaknya segera melakukan pembahasan dengan kementerian teknis terkait dengan pengaturan dalam bidang usaha pertambangan tersebut.
”Untuk eksplorasi pertambangan usulan yang masuk ke BKPM adalah bidang usaha tersebut akan dibatasi 75 persen untuk asing,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk bidang usaha eksplorasi kementerian teknis mengusulkan dibatasi 75 persen asing, sementara untuk bidang usaha pertambangan operasi dan produksi, kementerian teknis mengusulkan dibatasi 49 persen maksimal asing,” ungkapnya.
“Kementerian teknis menilai bidang usaha eksplorasi memiliki resiko tinggi sehingga dibutuhkan investasi asing untuk mengusahakannya,” papar Franky.
Untuk usulan terkait bidang usaha pertambangan operasi dan produksi, Franky menilai hal ini memiliki resiko yang lebih rendah dibanding eksplorasi sehingga diharapkan kepemilikannya bisa dipertahankan mayoritas perusahaan nasional.
“Usulan-usulan yang masuk ini nantinya akan dibahas dengan kementerian teknis terkait,” jelasnya.
Dari 13 sektor panduan investasi yang sudah terdapat usulannya, 10 sektor telah dibahas, sedangkan 3 sektor lainnya belum dibahas. Sektor-sektor yang telah mengirimkan usulan dan belum dibahas adalah sektor energi dan sumber daya mineral, sektor keuangan dan sektor ketenagakerjaan.
Dari rekapitulasi usulan yang masuk tersebut, usulan yang masuk dari sektor energi dan sumber daya mineral terdiri dari 3 usulan yang dikategorikan terbuka, 4 usulan bidang usaha tetap, 3 usulan bidang usaha restriktif dengan total usulan yang masuk sebesar 10 usulan. Sementara dari 11 sektor usulan yang masuk tercatat ada 101 usulan bidang usaha baik terbuka, tertutup, tetap, restristif maupun dihapuskan. (gir)