Jakarta, CNN Indonesia -- Demi mengamankan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjalin kemitraan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna memanfaatkan jaringan INTERPOL.
Kemitraan kedua instansi pemerintah itu berfokus pada pengawasan bersama lalu lintas barang dalam rangka penanggulangan kejahatan trans-nasional, berupa pemanfaatan data atau informasi jaringan INTERPOL I-24/7.
Perjanjian kerjasama DJBC dan Polri itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen.Pol Ketut Untung Yoga di Kantor Pusat DJBC, Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejahatan internasional sangat luar biasa, bergerak sangat cepat. Sebagai aparat penegak hukum selayaknya kita juga sekuat tenaga untuk mengimbangi kejahatan tersebut," ujar Heru Pambudi dalam sambutannya.
Menurutnya, DJBC mempunyai peran penting dalam lalu lintas barang masuk dan keluar Indonesia. Untuk itu, DJBC sebelumnya telah bekerjasama dengan aparat internasional yang tergabung dalam World Customs Organization (WCO) antara lain dengan US Customs, Australian Border Force, dan Customs Diraja Malaysia.
Heru menambahkan, dalam pasal 8B UU Nomor 17 tentang Kepabeanan, pengiriman peranti lunak juga merupakan salah satu objek pengawasan DJBC karena rentan bermuatan kejahatan.
"Oleh sebab itu kerja sama dengan Polri dalam hal pemanfaatan jaringan INTERPOL menjadi sangat penting," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketut Untung Yoga menjelaskan keanggotan Polri dalam INTERPOL berlangsung sejak 1957.
"Polri sebagai pelaksana INTERPOL akan terus meningkatkan kerja sama dengan instansi penegak hukum di Indonesia termasuk Bea Cukai, sehingga kejahatan transnasional dapat diminimalisir," katanya.
DJBC tahun ini dibebankan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp194,99 triliun. Tahun depan, targetnya diturunkan menjadi Rp 186,52 triliun di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
(ags/gen)