Amankan Penerimaan, Bea Cukai Manfaatkan Jaringan INTERPOL

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 14:30 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memanfaatkan jaringan INTERPOL untuk menanggulangi kejahatan trans-nasional.
Petugas memusnahkan senjata 'air soft gun' hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean Semarang milik Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jateng dan DIY, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/11). (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Demi mengamankan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjalin kemitraan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna memanfaatkan jaringan INTERPOL.

Kemitraan kedua instansi pemerintah itu berfokus pada pengawasan bersama lalu lintas barang dalam rangka penanggulangan kejahatan trans-nasional, berupa pemanfaatan data atau informasi jaringan INTERPOL I-24/7.

Perjanjian kerjasama DJBC dan Polri itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen.Pol Ketut Untung Yoga di Kantor Pusat DJBC, Rabu (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejahatan internasional sangat luar biasa, bergerak sangat cepat. Sebagai aparat penegak hukum selayaknya kita juga sekuat tenaga untuk mengimbangi kejahatan tersebut," ujar Heru Pambudi dalam sambutannya.

Menurutnya, DJBC mempunyai peran penting dalam lalu lintas barang masuk dan keluar Indonesia. Untuk itu, DJBC sebelumnya telah bekerjasama dengan aparat internasional yang tergabung dalam World Customs Organization (WCO) antara lain dengan US Customs, Australian Border Force, dan Customs Diraja Malaysia.

Heru menambahkan, dalam pasal 8B UU Nomor 17 tentang Kepabeanan, pengiriman peranti lunak juga merupakan salah satu objek pengawasan DJBC karena rentan bermuatan kejahatan.

"Oleh sebab itu kerja sama dengan Polri dalam hal pemanfaatan jaringan INTERPOL menjadi sangat penting," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketut Untung Yoga menjelaskan  keanggotan Polri dalam INTERPOL berlangsung sejak 1957.

"Polri sebagai pelaksana INTERPOL akan terus meningkatkan kerja sama dengan instansi penegak hukum di Indonesia termasuk Bea Cukai, sehingga kejahatan transnasional dapat diminimalisir," katanya.

DJBC tahun ini dibebankan target  penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp194,99 triliun. Tahun depan, targetnya diturunkan menjadi Rp 186,52 triliun di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER