Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendukung pemerintah daerah DKI Jakarta yang tegas menindak metromini berkondisi tidak baik agar tidak membahayakan keselamatan penumpang. Pasalnya, Organda juga merasa kalau umur kendaraan metromini saat ini sudah dianggap tak layak untuk beroperasi.
Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono mengatakan kalau saat ini terdapat 90 persen armada metromini tak layak jalan karena usia kendaraan yang sudah cukup tua. Pihaknya juga menyayangkan supir-supir armada metromini yang tak tahu bahaya dengan memaksakan penumpang berdesak-desakan di dalam kendaraan dengan kondisi yang sudah usang.
"Atas alasan itu, kami dukung usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menindak metromini yang tidak taat aturan serta membahayakan keselamatan penumpang. Ketentuan usia kendaraan sudah diatur di dalam peraturan dan anggota kami harus mematuhi itu," jelas Adrian di Jakarta, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kalau peraturan-peraturan yang mendasari antara lain Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2014 dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) no. 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Di dalam pasal 51 Perda itu, dijelaskan bahwa masa pakai kendaraan bermotor umum dari taksi hingga bus besar maksimal berumur 7 hingga 10 tahun.
"Berdasarkan peraturan itu, kami juga mendukung pencabutan 1.600 metromini yang tidak layak pakai oleh Dishub DKI. Tapi entah kenapa metromini-metromini tersebut kok bisa lolos lagi ke jalan, kan artinya kendaraan itu ilegal," tuturnya.
Untuk mengakomodasi penumpang dengan baik, Organda juga meminta pemberlakuan Public Service Obligation (PSO) dengan menerapkan tarif per kilometer sehingga operator bisa memiliki biaya yang memadai dan bisa melakukan peremajaan metromini. Atas dasar itu, Organda juga mendukung pemgintegrasian Metromini dengan TransJakarta mengingat moda transportasi itu memiliki subsidi dengan metode serupa.
"Tapi kami tahu langkah kesana susah karena pemberlakuan PSO itu harus melalui persetujuan banyak dari instansi-instansi pemerintah. Tapi kami mendukung hal ini karena pelayanan menyangkut nyawa manusia," ujar Adrian.
(ags)