Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah memberikan batas waktu operasional layanan transportasi berbasis aplikasi. Pasalnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali mengizinkan pengoperasian layanan transportasi tersebut sampai transportasi publik dapat dipenuhi dengan layak.
Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono menilai pembatasan waktu operasional layanan transportasi berbasis aplikasi, khususnya yang beroda dua dianggap tidak layak karena membahayakan keselamatan. Menurutnya, selama ini tidak ada standar baku keamanan angkutan sepeda motor oleh karena itu waktu operasionalnya harus dibatasi.
"Kami akui memang angkutan umum itu dipandang standarnya kurang baik. Tapi kami juga perhatikan tidak ada standar yang tepat untuk menilai keamanan angkutan sepeda motor," jelas Adrianto di Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pada dasarnya angkutan sepeda motor tidak aman karena tidak termasuk golongan yang bisa dijadikan angkutan umum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009. Oleh karena itu, Organda tidak bisa merekomendasikan moda transportasi ini untuk bisa dikategorikan sebagai kendaraan umum kepada pemerintah.
"Bahkan kami dengar dulu sebelum penyusunan UU Nomor 22 tahun 2009 ojek konvensional sempat diusulkan masuk, tapi pemerintah menolak karena keselamatannya diragukan. Bagi kami pelaku usaha, memang ojek adalah lahan usaha yang menggiurkan, namun kami enggan mengambil lahan itu karena bertentangan dengan hukum," tuturnya.
Akomodir Ojek BarangKendati demikian, Organda mengatakan akan berupaya untuk memasukkan jasa ojek
online untuk pengiriman barang karena tidak menyangkut keselamatan penumpang. Selain itu, seluruh operator yang berada di bawah Organda juga siap untuk dilakukan revitalisasi demi menyediakan kualitas yang dianggap baik.
"Kami tak sekadar memerangi angkutan ilegal, namun kami juga bersedia untuk diatur dengan revitalisasi. Tapi kami akui dampaknya pun berdampak langsung ke anggota kami yang berbentuk angkutan kota dan mikrobus. Penumpang anggota Organda saja turun 85 persen," jelasnya.
Sebagai informasi, beberapa hari lalu Kementerian Perhubungan menerbitkan larangan layanan transportasi sepeda motor berbasis aplikasi karena dinilai melanggar UU Nomor 22 tahun 2009. Namun kemudian larangan itu dicabut, sehingga menyebabkan ojek
online bisa beroperasi hingga transportasi publik bisa dipenuhi dengan layak.
(gen)