Thomas mengaku tidak puas dengan masih tingginya harga pangan di Indonesia sepanjang tahun ini. Oleh karena itu pemerintah disebutnya perlu mengambil pendekatan multidimensi untuk menekan harga pangan.
Upaya pertama dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan produktivitas petani. Namun sayangnya upaya Menteri Pertanian Amran Sulaiman belum membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan opsi mempermudah impor untuk mencegah harga melonjak terlalu tinggi akibat stok pangan langka di pasaran. Kebijakan itu ditempuh karena ia tidak ingin mengorbankan kepentingan masyarakat.
Thomas sebelumnya mempermudah prosedur impor beras melalui Peraturan Mendag Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015. Setidaknya ada enam syarat impor beras yang dihapuskan dari peraturan terdahulu:
1. Keharusan sebagai importir terdaftar Produsen Beras (IP-Beras) maupun Importir Terdaftar-Beras (IT-Beras).
2. Importir beras untuk bahan baku/penolong tidak perlu diakui sebagai IP Beras untuk mendapatkan Persetujuan Impor tetapi cukup melampirkan akta pendirian perusahaan beserta perubahannya,
3. Keharusan memiliki Izin Usaha Industri (IUI) perusahaan yang mengimpor beras sebagai bahan baku/penolong,
4. Keharusan memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P),
5. Pemberitahuan impor barang (PIB) bagi importir yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya,
6. Keharusan menyertakan surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku beras.
Sementara bagi importir beras untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu importir tidak perlu mendapatkan penetapan Importir Terdaftar Beras (IT-Beras). Namun cukup melampirkan akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, Angka Pengenal Importir Umum (API-U), bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik produknya berupa Tanda Daftar Gudang (TDG), PIB bagi perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya.
Pembeli juga cukup menyerahkan surat bermaterai yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang perberasan, dan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk. (gen)