Kepala Hubungan Masyarakat Pelindo III Edi Priyanto menjelaskan, pembangunan Pelabuhan Celukan Bawang dilanjutkan dalam upaya meningkatkan ketahanan energi khususnya terkait pasok bahan bakar minyak di Pulau Bali.
"Karenanya masalah tumpang tindih aturan di Kabupaten Buleleng yang tidak mendukung iklim investasi harus segera d8selesaikan," ujar Edi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menegaskan, bupati Buleleng sendiri bahkan sudah mengeluarkan rekomendasi RIP melalui surat bernomor 582/2694/Ekbang pada tanggal 8 Juli 2014. Kemudian diperkuat rekomendasi Gubernur Bali sebagai pimpinan tertinggi Provinsi Bali pada tanggal 16 Juli 2014 dengan nomor surat 552/13877/DPIK.
Dia mengatakan bahwa dapat disimpulkan pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang yang dilakukan Pelindo III telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan, Gubernur Bali, dan Bupati Buleleng.
"Usulan RIP tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat mengenai kesesuaian tata ruang. Bahkan dalam rekomedasi dari Bupati Buleleng disebutkan RIP Celukan Bawang telah sesuai dengan RTRW Provinsi Bali pasal 28 ayat 3 (b), yang disebutkan Pelabuhan Celukan Bawang berfungsi sebagai jaringan transportasi laut untuk pelayanan kapal penumpang, barang, dan pariwisata," tandasnya. (dim/dim)