“Di dalam pembiayaan tidak tetap ini kita akan membentuk anak perusahaan baru, perusahaan multifinance,” kata Direktur Utama BTN Maryono ketika ditemui di Jakarta, Selasa (29/12).
Menurut Maryono, pembentukan anak usaha ini sejalan dengan relaksasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengizinkan perusahaan pembiayaan untuk menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui pembiayaan multiguna. Hal itu tercantum dalam Peraturan Otoritas jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, 19 November 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita juga akan kerjasama dengan Kementeran PU-Pera (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat) tentang bagaimana bentuk daripada KPR bagi pendapatan tidak tetap ini,” ujarnya.
Gandeng Jasindo
Selain membentuk anak usaha pembiayaan KPR, BTN juga telah bermitra dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dengan membentuk usaha patungan di bisnis asuransi jiwa.
“Mungkin triwulan I 2015, asuransi jiwa sudah launching operasi,” kata Maryono.
Untuk asuransi jiwa afiliasi ini, kata Maryono, BTN akan menjadi pemegang saham mayoritas, yakni sebesar 51 persen. (ags)