"(Penerapan) tanggal 5 Januari 2016 bisa kami undur. Kan, harga minyak itu katanya tidak boleh diserahkan kepada pasar semata-mata," kata Sudirman di Jakarta, Selasa (29/12).
Menurutnya, rencana kebijakan DKE ini masih harus dibahas bersama dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro, dan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dianggap lebih baik diundur untuk menyeleraskan, ya, bisa saja. Kalau aturannya sudah siap, ya nanti kami jalankan," lanjut Sudirman.
"Kalau ide ini disepakati Komisi VII, kemudian dibawa ke Badan Anggaran DPR. Selesai itu juga, bisa dialokasikan secara khusus," katanya. (ags)