Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan tingginya minat calon investor di sektor tersebut karena terkait dengan mega proyek 35 ribu Mega Watt (MW). Selain itu, permudahan perizinan usaha di bidang usaha ketenagalistrikan juga berpengaruh dalam peningkatan jumlah izin prinsip di sektor ketenagalistrikan, air bersih, dan gas.
Menurut Franky, sejak Maret 2015 investasi di sektor ketenagalistrikan hanya membutuhkan 25 izin dengan proses perizinan memakan waktu selama 256 hari. Sebelumnya, calon pemodal di sektor ini harus mengantongi sedikitnya 49 jenis izin dengan jangka waktu pengurusan 923 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BKPM mencatat, sejak 1 Januari hingga 28 Desember 2015 jumlah pengajuan izin prinsip di sektor ketenagalistrikan, air bersih, dan gas mencapai nilai Rp707,37 triliun atau lebih besar dibanding tahun lalu Rp297,21 trilliun. Angka tersebut mengambil porsi 37,51 persen dari total minat investasi yang masuk sepanjang periode tersebut sebesar Rp1.886,04 triliun.
"Dalam kunjungan ke berbagai proyek investasi sepanjang tahun 2015 ini, salah satu permasalahan yang disampaikan investor adalah ketersediaan energi. Oleh karena itu, dalam jangka panjang, realisasi investasi sektor kelistrikan penting untuk meningkatkan daya saing investasi sektor lainnya, terutama dari sisi ketersediaan energi," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah mempersilahkan swasta untuk menggarap 30 ribu MW dari total pembangunan megaproyek 35 ribu MW yang direncanakan berlangsung hingga 2019. Program listrik 35 ribu MW sendiri membutuhkan investasi total US$ 72,94 miliar yang akan digunakan untuk membangun 291 pembangkit, 732 set transmisi, 1.375 unit gardu induk. (ags)