Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengenakan bea masuk tambahan atas produk besi atau baja impor dari China yang terbukti dumping dengan tarif 11,95 persen.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap impor Produk
H Section dan
I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok. Beleid ini terbit atau diundangkan pada 23 Desember 2015.
Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) merupakan tambahan atas bea masuk umum (
most favoured nation) dan bea masuk preferensi yang berlaku sesuai perjanjian perdagangan internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan menteri ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan menteri ini," tulis Menkeu dalam beleid tersebut.
H Section dan
I Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 milimeter (mm) atau lebih.
Menurut Menkeu, kebijakan ini diambil sesuai dengan hasil rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang berhasil membuktikan bahwa eksportir produk besi dan baja Section H dan Section I asal China telah melakukan praktik dumping.
Pengenaan BMAD merupakan kebijakan lanjutan atas produk serupa yang telah diberlakukan sejak 2011. Langkah ini diteruskan karena impor produk tersebut sampai saat ini masih merugikan pelaku industri sejenis di dalam negeri.
(ags/ags)