Jokowi menyerahkan tugas tersebut kepada lima orang pembantunya yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani.
“Ambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan pemberian fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri. Terutama bagi kegiatan usaha industri di kawasan atau tempat tertentu yang menggunakan bahan baku, komponen, dan barang penolong yang diimpor dan dari dalam negeri,” ujar Jokowi dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menko Perekonomian harus melaporkan evaluasinya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu diminta,” ujar Jokowi.
1. Menangguhkan bea masuk yang dikenakan atas impor bahan baku, komponen, dan barang penolong yang digunakan untuk membuat barang dalam kegiatan usaha pada kawasan industri yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.
2. Tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyerahan dalam negeri atas bahan baku, komponen, dan barang penolong yang berasal dari produksi dalam negeri maupun antar kawasan atau tempat atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri, dan
3. Mengenakan bea masuk 0 persen atas impor barang yang dimaksud pada butir 1, yang telah digunakan untuk memproduksi barang hasil produksi pada kawasan atau tempat atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri yang dijual ke pasar dalam negeri. Syaratnya barang hasil produksi tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri sedikitnya 40 persen.
Adapun kepada Menteri Thomas Lembong, Jokowi menginstruksikan Menteri Perdagangannya untuk menyusun aturan mengenai kemudahan dan kecepatan pemberian Surat Keterangan Asal barang Indonesia (SKA
Penetapan Kawasan Industri
Sementara Menteri Perindustrian Saleh Husin diinstruksikan untuk menyusun aturan terkait:
1. Penetapan industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri, dan
2. Pemberian sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk barang hasil produksi industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.
Terakhir, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani ditugaskan menyusun aturan mengenai kemudahan dan percepatan pemberian perizinan investasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengaturan pemberian fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.
“Penyusunan aturan oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diselesaikan paling lambat bulan Desember 2015,” tegasnya. (gen)