Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, belajar dari pengalaman 2015, Presiden sebaiknya segera membentuk Unit Khusus Kepresidenan yang bertugas mengawal proses reformasi perpajakan dengan tugas utama melakukan breakthrough (terobosan), debottlenecking (buka sumbat), dan harmonisasi yang sifatnya lintas sektor dan institusi.
“Menyerahkan hal ini kepada Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, dan Dirjen Bea Cukai akan menambah beban berat yang mengganggu kinerja. Unit Khusus ini juga bertugas mempercepat pemberlakuan Single Identification Number (SIN) dan keterbukaan data perbankan sesuai standar OECD,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia, Minggu (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Fokus pada penggalian potensi kelompok berpenghasilan tinggi yang selama ini tingkat kepatuhan pajaknya masih rendah. Presiden harus segera memperkuat koordinasi antara Ditjen Pajak, PPATK, dan OJK, dan Pemerintah dapat menerapkan strategi withholding (pemungutan) agar menjamin cashflow pemerintah,” katanya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, N.E. Fatimah mengatakan realisasi (sementara) pajak total gross mencapai Rp1.150 triliun (memperhitungkan kas yang dialokasikan untuk restitusi pajak) dan realisasi pajak total netto mencapai Rp1.055 triliun. Jumlah itu tercatat meleset (shortfall) Rp239 triliun dari target di angka Rp1.294 triliun .
“Melambatnya pertumbuhan ekonomi di tahun 2015 telah berdampak terhadap penerimaan perpajakan, terutama pada sektor industri pengolahan dan sektor pertambangan,” jelasnya.
Yustinus mengatakan, secara umum pencapaian tersebut cukup bagus di tengah situasi ekonomi yang sedang melambat. Khusus penerimaan perpajakan, Pemerintah berhasil menarik pajak sebesar Rp1.055 triliun (netto), dan bea dan cukai Rp181 triliun (netto).
“Kami mengapresiasi kinerja Kementerian Keuangan dan jajarannya: Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal, karena di tengah situasi perekonomian yang kurang baik dan keterbatasan kapasitas, masih dapat mencapai penerimaan yang cukup tinggi dan sekaligus menjaga defisit APBN 2015,” ujarnya.
“Revisi target penerimaan perpajakan 2016 harus segera dilakukan memperhatikan realisasi 2015. Kami menyarankan target penerimaan pajak direvisi dari Rp1.368 triliun menjadi Rp1.260 triliun, sudah termasuk potensi tambahan dari pengampunan pajak,” ungkapnya. (gir)