Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan kalau keputusan tersebut sudah final dan kini sedang disusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan hal tersebut. Rencananya, PMK akan selesai dalam waktu dekat dan bisa berlaku tahun ini.
"Nanti bakal ada PMK baru yang mengubah pajak capital gain jadi hanya 1 persen saja jadinya. Itu sudah selesai dan kini kami tinggal menyelesaikan draf PMK-nya saja. Semua tinggal di Kementerian Keuangan," jelas Muliaman di Jakarta, Senin (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa sampai nol persen lah pajaknya, kami saja dapatkan itu dengan hasil negosiasi. Tapi setidaknya pajak ini tidak hanya berlaku bagi dana DIRE yang dihimpun untuk aset yang recurring saja, tapi juga mencakup aset berupa infrastruktur," jelasnya.
“Kami harap mereka bisa bawa pulang DIRE-nya dan yang lain kami harap mau memanfaatkan juga. Karena kami dengar banyak sekali yang minat untuk berinvestasi di dalam DIRE," tambahnya.
Pasalnya SPC sendiri merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang minimal 99,9 persen sahamnya berupa KIK, di mana modalnya bersumber dari dana masyarakat pemodal berbentuk DIRE.
Pemberlakuan pajak capital gain masih bisa dilakukan mengingat pasal 4 ayat 2 PMK tersebut mengatakan bahwa "Penghasilan yang berasal dari pengalihan Real Estat merupakan objek pajak penghasilan berupa keuntungan atas pengalihan harta bagi pihak yang mengalihkan Real Estat".
Peraturan itu juga menyebutkan kalau pajak capital gain sebesar 25 persen dari selisih HPP yang ditetapkan oleh pengalih aset dengan nilai penjualan yang harus dibayar SPC.