"Masih ada beberapa yang belum bisa jalan karena mereka ada komitmen-komitmen dengan pembelinya diluar negeri. Jadi tidak semuanya," ujar Dwi saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (4/1).
Beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan mulai 2016, pemerintah akan membatasi aktivitas ekspor minyak mentah yang menjadi jatah kontraktor dalam kontrak bagi hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Targetnya (dari kebijakan ini) volume minyak mentah domestik tambahan yang bisa diperoleh dari dalam negeri mencapai 200.385 bph dari 400 ribu per bph yang selama ini diekspor," ujar Wiratmaja belum lama ini.
Sebagai konsekuensi, penjualan minyak menggunakan mekanisme ini ke Indonesia akan dibebankan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 3 persen.
Satu diantaranya PT Chevron Pacific Indonesia yang telah berkomitmen menjual minyak mentah sebanyak 100 ribu-120 ribu bph yang akan diolah di kilang Pertamina.
"Itu pajak kan satu. Pajak pun masih bisa kita ini kam (selesaikan) karena uangnya juga kan negara juga. Tapi ada KKKS yang sementara ini sudah berkomitmen. Tapi kalau itu sudah, komitmen itu bisa diselesaikan paling tidak tahun-tahun berikutnya," tambah Dwi. (gen)