Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menjamin penuh seluruh utang yang ditarik oleh PT Hutama Karya terkait pembiayaan pembangun jalan tol lintas Sumatera.
Jaminan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Proyek Pembanguan Jalan Tol di Sumatera, yang terbit pada 3 Desember 2015.
Dalam beleid tersebut disebutkan, jaminan diberikan oleh pemerintah kepada kreditur yang memberikan pinjaman atau utang kepada PT Hutama Karya dalam rangka membangun proyek jalan tol di Sumatera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 1 ayat 9 disebutkan, jaminan tersebut diberikan pemerintah jika di tengah proses pengerjaan proyek, BUMN konstruksi tersebut tidak mampu membayar sebagian atau keseluruhan pinjaman.
"Jaminan diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan negara, kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal APBN," jelas Menteri Keuangan Bambang dalam aturan tersebut dikutip Rabu (6/1).
Jaminan utang tersebut didelegasikan kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, selaku wakil dari pemerintah.
Untuk mendapatkan jaminan, PT Hutama Karya harus menyertakan rencana pengusahaan jalan tol, penetapan lokasi, perjanjian pengusahaan jalan tol, perjanjian pinjaman, laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen dan rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali kewajiban.
Untuk mengabulkan jaminan pinjaman tersebut, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menugaskan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) untuk mengevaluasi usulan yang diajukan oleh perusahaan pelat merah itu.
Anggaran kewajiban penjaminan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan bagian dari pos pembiayaan dalam APBN. Pembiayaan jaminan tersebut bisa dilakukan melalu penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) ataupun pinjaman dari sejumlah lembaga keuangan multilateral maupun bilateral.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan semua Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur hingga Bupati mendukung penuh pembangunan 24 ruas tol Trans Sumatera yang dimandatkan kepada PT Hutama Karya (Persero).
Perintah Jokowi itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang merupakan revisi dari PP Nomor 100 Tahun 2014.
(ags)