"Belum kami terima penawarannya," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM M. Hidayat di Jakarta, Kamis (7/1).
Sebelumnya, sesuai ketentuan Freeport wajib melepas 10,64 persen sahamnya ke pemerintah atau pemodal nasional paling lambat 14 Oktober 2015. Namun karena faktor harga yang belum jelas, pemerintah memberi tambahan waktu 90 hari bagi Freeport untuk menuntaskan proses divestasi.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan tambang yang mengembangkan tambang bawah tanah seperti Freeport melepas 30 persen sahamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak usah pakai surat peringatan (lagi) tapi kami minta jangan sampai mengabaikan," ujarnya.
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah membentuk satu tim untuk menilai angka kewajaran dari saham yang ditawarkan Freeport. (ags)