Keempat perusahaan yang diketahui telah meneken nota kesepakatan sendiri meliputi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), PT Bukit Asam (Persero) Tbk (BA), PT Timah (Persero) Tbk dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum).
“Ini bukan hanya sinergi, tetapi bagaimana perusahaan pertambangan kita itu bersama-sama dapat melakukan pengembangan, peningkatan usaha, hilirisasi sehingga perusahaan pertambangan kita makin kuat,” ujar Menteri BUMN Rini M Soemarno usai menyaksikan penandatangan kesepakatan di kantor BUMN, Jakarta, Jumat (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cuma itu, Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut empat perusahaan tadi bisa menjadi pemain dunia yang tidak hanya memproduksi bahan baku primer melainkan memasok produk akhir.
Di samping menjalin kerjasama di sejumlah sektor, Rini bilang kesepakatan yang telah dibuat empat perusahaan tadi sejatinya juga akan menjadi langkah awal dari upaya konsolidasi usaha yang akan dikaji oleh Komite Konsolidasi BUMN Pertambangan, sebagaimana telah dibentuk oleh Menteri BUM melalui keputusan nomor SK-250/MBU/12/2015 tanggal 14 Desember 2015 lalu.
Seperti diketahui, Komite Konsolidasi BUMN Pertambangan terdiri dari Komite Pengawasan, Komite Eksekutif dan Sekretariat Komite yang beranggotakan Menteri BUMN dan beberapa pejabat Eselon I terkait.
Sedangkan untuk Komite Eksekutif, beranggotakan direktur empat BUMN pertambangan di atas, beserta Direktur BUMN lain seperti dari PT Telkom (Persero) Tbk. dan PT Dahana (Persero).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, sendiri telah ditunjuk sebagai Ketua Komite Eksekutif. Sementara Wakil Ketua Komite Eksekutif dijabat oleh Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
“Intinya, kita harus membuat BUMN besar dan lincah seperti yang diharapkan oleh Bapak Presiden (Joko Widodo)," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno.
Harry mengungkapkan sejatinya komite tersebut akan bertugas dalam hal mengkoordinasikan, mengkaji dan merumuskan berbagai kerjasama dan sinergi bisnis yang mungkin dilakukan oleh empat perusahaan pelat merah itu.
Komite juga akan diberi tugas untuk mempersiapkan konsolidasi BUMN pertambangan dalam suatu holding company, paling lambat dua tahun sejak komite terbentuk.
(dim)