Ia mengaku rencana itu muncul setelah melihat kemungkinan keputusan final DNI diterbitkan dalam dua tahap. Menurutnya, masih banyak sekali permasalahan DNI yang tidak bisa diselesaikan dengan cepat.
"Revisi ini tidak diharapkan sekaligus selesai semua, bisa dalam dua putaran. Itu kan ada 17 sektor, mungkin di setiap putarannya bisa dikeluarkan delapan sektor terlebih dahulu. Karena ada beberapa hal yang perlu diteliti lagi," ujar Darmin di Jakarta, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu contohnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menginginkan modal asing bisa masuk ke dalam sektor e-commerce demi menyesuaikan dengan peta jalan kementerian. Padahal di dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2014, bisnis e-commerce hanya bisa dilakukan jika kepemilikan modal 100 persen Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Nantinya, pengumuman revisi DNI antara yang satu dengan lain kemungkinan dikeluarkan dalam rentang waktu dua minggu. Namun, Darmin enggan memberi tahu pengumuman revisi DNI di tahap pertama.
Sebagai informasi, peraturan terkait DNI terakhir diatur di dalam Peraturan Pemerintah no. 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Di dalam peraturan tersebut, disebutkan ada 19 bidang usaha sesuai KBLI yang tertutup untuk penanaman modal. (gir)