Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata mengatakan, izin trase tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.
“Izin trase diajukan oleh PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC). Menhub menetapkan izin trase setelah semua syarat dipenuhi, termasuk rekomendasi dari pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang dilintasi jalur KA cepat Jakarta-Bandung,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung memiliki panjang 142,3 km, dengan empat stasiun dan satu dipo. Empat stasiun adalah Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Fasilitas operasi berupa dipo berada di Tegalluar,” jelasnya.
Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah modal setor sekurang-kurangnya Rp1 triliun yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham.
“Tahap selanjutnya PT KCIC harus mengantongi izin pembangunan. Untuk itu PT KCIC harus menyerahkan Detail Engineering Design (DED) dan studi AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengizinkan pembangunan di lokasi yang diajukan,” katanya. (gir)