Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat menilai kebijakan pemerintah yang baru tentang kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing (WNA) tidak banyak berdampak bagi industri properti nasional karena tidak membahas porsi dan harga kepemilikan.
Analis Mandiri Sekuritas, Liliana S Bambang menyatakan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
“Meskipun demikian, kami menilai aturan baru tersebut tidak banyak berdampak terhadap sektor properti kita,” ujarnya dalam riset, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, Liliana menilai perbedaan dari aturan sebelumnya hanya pada hak pakai yang lebih lama dan panjang dan arahan dalam urusan warisan. Ia menjelaskan, aturan itu tidak membahas sama sekali tentang porsi maupun harga kepemilikan properti WNA.
“Kami menilai masih tetap sulit bagi WNA untuk memiliki properti dan tetap tidak
bankable karena adanya halangan pada hal warisan. Ada juga risiko jika WNA tidak lagi memiliki izin tinggal,” katanya.
“Kami meyakini ketertarikan WNA untuk membeli properti Indonesia masih akan minim karena risikonya yang masih tinggi. Karena itu, kami menilai dampak aturan itu akan minim,” imbuh Liliana.
Seperti diketahui, dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.103/2015 yang diteken Presiden Jokowi pada 22 Desember 2015 lalu, menyatakan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak pakai di atas hak milik satuan rumah susun pembelian unit baru.
“Untuk rumah tunggal diberikan hak pakai berjangka waktu 30 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah berakhir, hak pakai itu dapat diperbarui untuk waktu 30 tahun lagi,” ujar pasal berikutnya.
Untuk diketahui, dalam aturan sebelumnya di PP Nomor 44 tahun 1996, WNA hanya berhak memiliki properti di Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 25 tahun. Namun, jangka waktu tersebut dapat diperbaharui tidak lebih lama dari 25 tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang baru, sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan di Indonesia.
(gir)