Analis Mandiri Sekuritas, Liliana S Bambang menyatakan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
“Meskipun demikian, kami menilai aturan baru tersebut tidak banyak berdampak terhadap sektor properti kita,” ujarnya dalam riset, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami menilai masih tetap sulit bagi WNA untuk memiliki properti dan tetap tidak bankable karena adanya halangan pada hal warisan. Ada juga risiko jika WNA tidak lagi memiliki izin tinggal,” katanya.
Seperti diketahui, dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.103/2015 yang diteken Presiden Jokowi pada 22 Desember 2015 lalu, menyatakan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak pakai di atas hak milik satuan rumah susun pembelian unit baru.
Untuk diketahui, dalam aturan sebelumnya di PP Nomor 44 tahun 1996, WNA hanya berhak memiliki properti di Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 25 tahun. Namun, jangka waktu tersebut dapat diperbaharui tidak lebih lama dari 25 tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang baru, sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan di Indonesia. (gir)