Hal itu dilakukan menyusul adanya penyusunan road map menenai bisnis e-commerce.
"Pasti (kena pajak)," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro usai menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia bilang pemerintah mengaku belum mengambil keputusan menyoal mekanisme pungutan, serta proporsi pengenaan pajak penjual atau pun pembeli.
Berangkat dari hal ini Bambang pun belum bersedia menyebut potensi penerimaan pajak dari kegiatan e-commerce yang akan diterima negara.
“Belum ketahuanlah (potensi peneriman pajaknya),” tutur mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini.
“Nanti kan dilihat bagaimana perbedaan pengenaan pajaknya antara orang yang beli dari Indonesia sama orang yang beli dari luar negeri kan. Harusnya kan ada equality,” ujarnya.
Astera menjelaskan, dari upaya ini negara akan menerima tambahan pemasukan yang besar dari kegiatan e-commerce.
“Potensi exact-nya mungkin masih belum bisa precise tapi kan ini kelihatannya potensinya besar. Kita lihat aja coba kaya Google, Facebook, ada iklan-iklan,’ ujarnya. (dim)