Untuk itu, Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) REI, Eddy Hussy berharap pemerintah segera menerbitkan aturan truunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Menurutnya, payung hukum terkait harus disusun agar tidak mengurangi kesempatan masyarakat lokal memiliki rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy mengatakan, peraturan turunan itu harus dikeluarkan sesegera mungkin agar PP yang telah ada tidak disalahgunakan. Untuk itu, REI mengaku siap berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan harga minimal yang tepat bagi properti yang bisa dimiliki asing.
Sejauh ini, Eddy mengatakan kalau asosiasi menginginkan batas minimal harga properti asing sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar karena negara-negara tetangga Indonesia juga memasang angka serupa. Selain itu, angka tersebut juga memperhatikan kondisi ekonomi saat ini yang kurang membaik.
"Saya pikir itu angka yang ideal, tapi kita belum tahu angka-angkanya akan seperti apa. Nanti kami akan diskusi dengan pemerintah tentukan angka yang pas," jelasnya.
Meskipun telah ada peraturannya, namun Eddy menilai kalau kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan bagi penjualan properti pada tahun ini. Ia beralasan kalau selama ini hanya sedikit orang asing yang berniat membeli properti di Indonesia, sehingga efeknya pun tidak akan besar.
"Lagipula orang asing beli properti kan tidak di segala tempat, mereka hanya membeli di kota-kota besar saja. Lagipula potensi seperti WNA itu lebih ke arah rumah kedua, bukan rumah pertama," ujar Eddy.
Dalam PP Nomor 103 Tahun 2015, hak pakai properti oleh ekspatriat diperpanjang menjadi 30 tahun dari sebelumnya 25 tahun.