Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan salah satu persyaratan itu adalah mewajibkan penanam modal asing di sektor e-commerce bermitra dengan badan usaha lokal. Salah satu kemitraan yang akan diupayakan adalah menggandeng Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menyuplai barangnya ke usaha tersebut.
"Pada prinsipnya yang ditekankan lebih kepada kemitraan. Karena kalau sudah bermitra, kemudian dibatasi lagi (kepemilikan sahamnya) sebetulnya kita maunya apa. Jadi E-commerce yang 100 persen itu sudah fix, dengan kemitraan," jelas Franky di Jakarta, Senin (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa kriteria usaha mikro hingga menengah maksimal harus memiliki kekayaan bersih sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian, penanaman modal asing sebesar 100 persen tidak akan berlaku bagi investasi di bawah angka tersebut.
Kendati permasalahan e-commerce telah selesai, namun pemerintah masih belum menentukan sikap terkait pembukaan investasi department store dengan luas di bawah 2 ribu meter persegi, mini market dengan luas di bawah 400 meter persegi, dan super market dengan luas 1.200 meter persegi untuk asing. Namun, Franky menyebut peluang itu masih ada.
"Investor ada beberapa yang berminat masuk ke tiga jenis usaha itu. Kalau dibuka 33 persen saja, setidaknya dia bisa bermitra dengan pihak dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas investasi itu," kata Franky.
Namun, hal berbeda diutarakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina. Ia menganggap investasi department store, mini market, dan super market tetap harus dilindungi dari dominasi pemodal asing.
"Kalau menurut saya sih prinsipnya yang namanya investasi sedapat mungkin harus berbasiskan produksi di dalam negeri. Selain itu, kalau ritel kecil buat pemain lokal saja, masa mau dimasukkan asing juga," jelas Srie di lokasi yang sama. (ags)