Hal ini diputuskan lantaran perusahaan minyak dan gas bumi asal Amerika Serikat (AS) tersebut akan berfokus pada pengembangan proyek-proyek yang telah dimiliki perseroan termasuk pengeboran laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD) yang terletak di Selat Makassar.
"CICO tidak akan mengajukan perpanjangan PSC EKAL dan akan mengembalikan aset tersebut kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 24 Oktober 2018," ujar Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit Chuck Taylor dalam keterangan resminya, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dia bilang, pihaknya juga bakal melanjutkan pengembangan proyek IDD yang pada akhir Desember lalu rencana pengembangannya (plan of development) telah diserahkan ke meja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Kami akan tetap fokus pada keselamatan dan keandalan operasi, dan mendukung penyerahan aset yang lancar kepada operator baru,” tandas Taylor.
Mengutip data SKK Migas, sepanjang 2015 Blok East Kalimantan mampu menghasilkan minyak mentah sekitar 14 ribu BPH yang produksinya dikirim ke Kilang LNG Bontang dan Kilang Balikpapan di Kalimantan Timur.
Saat ini, Chevron masih tercatat sebagai pemegang hak partsipasi atau participating interest (PI) terbanyak dengan jumlah PI mencapai 92,5 persen. (dim/gen)