"Berarti, nanti daya saing secara keseluruhan bisa dipayungi oleh hukum itu dan tidak ada pasal yang bertentangan antara satu pasal dalam Undang-Undang itu atau antara Undang-Undang dan Undang-Undang lainnya," ujar Ade di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (19/1).
Menurut Ade, Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi dengan DPR menyampaikan bahwa daya saing industri dan UMKM Indonesia masih rendah. Oleh karenanya, upaya penguatan daya saing harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh lembaga negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade berpandangan, pembuatan satu payung hukum terkait daya saing industri dan UMKM ini bisa diselesaikan dalam waktu relatif singkat. "Enam bulan atau setahun bisa diselesaikan," ujarnya.
"Perlunya peningkatan sumber daya manusia kita, peningkatan daya saing. Banyak hal-hal yang kita hadapi," katanya.
(obs/obs)